Beranda Umum BP Taskin: Putusan MK Gratiskan Sekolah Sangat Dinanti Keluarga Miskin

BP Taskin: Putusan MK Gratiskan Sekolah Sangat Dinanti Keluarga Miskin

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah pertama, baik di sekolah negeri maupun swasta, sudah sangat dinantikan keluarga miskin.

0
Istimewa

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, termasuk yang dikelola pihak swasta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga ibu rumah tangga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here