Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, termasuk yang dikelola pihak swasta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga ibu rumah tangga.