Pengumuman Trump muncul setelah laporan media mengindikasikan Pentagon sedang memindahkan pesawat pembom B-2 dari pangkalan udaranya di Negara Bagian Missouri, AS, ke Teluk Persia.
Atas pernyataan Trump tersebut, AEOI mendesak masyarakat internasional untuk mengutuk “pelanggaran berdasarkan hukum rimba” dan untuk mendukung Iran dalam menegakkan hak-haknya yang sah.
Badan tersebut mengatakan telah menyiapkan segala tindakan yang diperlukan untuk membela hak-hak rakyat Iran, termasuk langkah hukum selanjutnya.
Menurut para pengamat, serangan terhadap fasilitas nuklir dapat menyebabkan peningkatan ketegangan yang signifikan antara Teheran dan Washington, dengan kemungkinan Iran melakukan serangan terhadap pangkalan-pangkalan AS di wilayah tersebut atau menutup Selat Hormuz.
Sumber: Anadolu