CARAPANDANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan percepatan penetapan hutan adat untuk melindungi komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang menggantungkan kehidupan dari hasil hutan, dengan target penetapan lima tahun ke depan mencapai 1,4 juta hektare.
Dalam taklimat media menjelang Hari Masyarakat Adat Internasional di Jakarta, Kamis, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menyatakan pihaknya saat ini tengah memproses penetapan yang diajukan 17 komunitas masyarakat hukum adat di lima kabupaten untuk areal hutan seluas 70.688 hektare.
"Meskipun sebenarnya bukan soal angkanya, bukan soal luasnya, kita mesti menyelamatkan teman-teman yang memang ketergantungannya pada sumber daya hutan, hasil hutan dan kawan hutan," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (07/08).
Dia memberikan contoh bahwa Kemenhut kini tengah memproses penetapan hutan adat di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, untuk melindungi wilayah Suku Punan Batu sebagai komunitas pemburu-peramu terakhir di Kalimantan.
Menurut data Kemenhut, dimulai dari 2016 sampai dengan Juli 2025 sudah dilakukan penetapan untuk 160 unit hutan adat dengan total luasan mencapai sekitar 333.687 hektare yang tersebar di 41 kabupaten di 19 provinsi.