CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hampir semua pegawai pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.
THR itu diduga bersumber dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap para calon tenaga kerja asing dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Untuk mendalami hal tersebut, hari ini, KPK juga memeriksa dua orang mantan Subkordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
Budi menjelaskan, terhadap dua saksi itu turut digali soal adanya penerimaan uang lain yang didapat secara tidak resmi dari para agen TKA.
"Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA," terangnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Delapan tersangka tersebut mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan TKA. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.