"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7).
Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Negeri Paman Sam memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.
Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP.