Beranda Berita Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelaku Penjarahan, Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelaku Penjarahan, Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat

Kegiatan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun perbuatan yang mengarah pada makar dan terorisme merupakan pelanggaran hukum.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Pemerintah akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan anarkis merusak fasilitas umum maupun penjarahan di sejumlah wilayah.

Intruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto usai pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Partai Politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh politik nasional, antara lain Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, serta Sekjen PKS M Kholid.

Presiden pun memerintahkan  kepada aparat kepolisian dan TNI agar bersikap tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, tempat umum, maupun sentra ekonomi,"tegasnya.

Presiden menekankan jika merujuk pada United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998,  kegiatan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun perbuatan yang mengarah pada makar dan terorisme merupakan pelanggaran hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here