CARAPANDANG - Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah masih mempelajari perubahan lembaga penyelenggaraan Haji. Hal ini dijelaskannya, untuk menindaklanjuti persetujuan DPR dalam menaikkan status Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi kementerian.
Perubahan ini dijelaskan Mensesneg, tertuang dalam perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Prasetyo menyatakan, bahwa pemerintah saat ini terus melakukan pembahasan mendalam guna mematangkan pelaksanaan dari amanat UU tersebut.
"Berkenaan dengan masalah keputusan RUU Haji, memang betul kemarin sudah disahkan di Paripurna, DPR. Dan kami pihak pemerintah sedang 'maraton' untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan," kata Prasetyo, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Mensesneg menyatakan bahwa dalam perubahan ini, status Kepala Badan, akan naim menjadi setingkat menteri. Kendati demikian, Prasetyo mengatakan berharap agar publik sabar menantikan keputusan akhir yang ditentukan Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Kalau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana," ujarnya.