CARAPANDANG - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan wakil menteri. Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2025).
"Kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Mensesneng.
MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan Wakil Menteri.
Untuk menyikapi hal itu, Pemerintah akan mendalami dasar-dasar dan larangan yang terlah ditetapkan MK. Untuk selanjutnya Pemerintah akan menindaklanutinya.
"Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ujarnya.
MK menyatakan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39/ 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).
Perkara ini diajukan Viktor Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon larangan rangkap jabatan juga berlaku kepada wamen. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan MK karena mengangkat wamen menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).