"Dampaknya bukan hanya mengancam kepemilikan tanah, tetapi juga dapat merugikan keuangan dan kestabilan kehidupan pemilik yang sah. Pastikan tanah Anda terjaga dan aman dari incaran mafia tanah dengan melakukan langkah-langkah proteksi," imbuhnya.
BPN mengimbau verifikasi status kepemilikan melalui Badan Pertanahan, lakukan pembaruan sertifikat bila diperlukan, dan selalu simpan dokumen tanah di tempat yang aman.
"Waspada dan proaktif adalah kunci untuk melindungi aset tanah Anda dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Termasuk pun menjaga akses ke arsip data digital, di mana saat ini pemerintah sedang menggiatkan sertipikat digital.
Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk aktif melindungi hak atas tanah dengan memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku, serta mengecek legalitas transaksi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sah.
Kementerian ATR/BPN menyoroti bahwa salah satu faktor utama lemahnya pertahanan terhadap mafia tanah adalah masih rendahnya angka sertifikasi tanah di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2016, hanya 40 persen dari total 126 juta bidang tanah yang sudah terdaftar.
Menanggapi situasi ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan strategi pemberantasan mafia tanah tetap fokus pada tiga hal utama: memperkuat pertahanan internal, penindakan tegas, dan edukasi publik.